BSIP Aneka Kacang ikuti Sosialisasi Penerapan Tata Kelola SPK
Kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) menurut UU No. 20 Tahun 2014, dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, meningkatkan perlindungan dalam aspek K3L, dan meningkatkan kepastian, kelancaran, serta efisiensi transaksi perdagangan barang dan/ atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.
Mendukung kegiatan SPK, maka diperlukan ketersediaan dan peningkatan infrastruktur mutu (Standarisasi, Penilaian Kesesuaian, dan Metrologi). Untuk memastikan kebijakan dan ketersediaan infrastruktur mutu diperlukan pengelolaan SPK.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka pada Selasa (20/02/2024) Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Tata Kelola SPK pada Organisasi Pemerintahan Pusat yang terkait dengan kegiatan SPK yang diselenggarakan secara daring.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Kementerian/Lembaga penerap SPK termasuk BSIP Aneka Kacang. Materi Sosialisasi meliputi: Elemen dan Kriteria Evaluasi Penerapan Tata Kelola Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Penjelasan Cara Pengisian Kuesioner Tata Kelola SPK.
Pada Evaluasi/ Penilaian Penerapan Tata Kelola SPK terdapat 33 poin penilaian. Timeline pelaksanaan evaluasi terbagi menjadi dua termin. Semester pertama merupakan tahap Sosialisasi, Implementasi, dan Evaluasi, sedangkan pada semester kedua akan dilakukan Review dan Pemberian Penghargaan. Badan Standardisasi Nasional berkomitmen untuk memberikan asistensi dalam pengisian penilaian mandiri kuesioner tata kelola SPK. — Wiwit Rahajeng